Sedikit Mengenai Desa Adat (Desa Pekraman) di Bali

Wacana mengenai Desa Pakraman sudah ada sejak zaman Mpu Kuturan. Ini terbukti dari sebuah kutipan lontar Mpu Kuturan sebagai berikut:

Desa Pakraman winangun dening Sang Catur Varna manut linging Sang Hyang Aji.

Artinya: Desa pakraman itu dibangun oleh Sang Catur Varna (Brahmana. Ksatriya, Vaisya, Sudra) menurut konsep kitab suci.

Berdasarkan kutipan ini, Ketut Wiana (2011) memaparkan dengan jelas mengenai konsep Desa Pakraman. Beliau memaparkan bahwa desa pakraman tersebut adalah lembaga sosial religius untuk Sang Catur Varna yang penataannya berdasarkan pustaka suci Hindu. Sayang eksistensi konsep ini terkubur oleh proses sejarah di mana para akhli Belanda menyebut desa-desa di Indonesia dengan berbagai nama yang ditata dengan norma tradisional yang semuanya disebut desa adat.
Lebih rinci beliau menjabarkan bahwa kata “desa” dalam bahasa Sansekerta artinya petunjuk atau tuntunan rohani. Pakraman berasal dari kata “grama” artinya wilayah tempat bermukim. Dengan deinikian desa pakraman artinya suatu wilayah pemukiman atau penguyuban hidup yang ditata berdasarkan kaidah-kaidah atau tuntunan rohani (Veda). Di India sampai saat ini ada desa yang demikian yang disebut grama desa. Pada zaman Majapahit desa yang demikian itu disebut desa drstha. Kata drstha artinya pandangan. Jadi, desa drstha artinya suatu penguyuban hidup yang berdasarkan kesamaan pandangan rohani. Menurut teks lontar Mpu Kuturan yang dikutip di atas, desa pakraman itu adalah wadah kehidupan untuk mengembangkan ajaran Catur Varna menurut petunjuk kitab suci ini artinya desa pakraman itu adalah sebagai wadah kehidupan untuk membina agar setiap umat anggota krama desa memiliki profesi atau Varna. Seyogianya setiap orang di desa pakraman dibina agar dapat mengembangkan guna dan karmanya. Dengan demikian tidak ada anggota krama desa yang menjadi pengangguran. Dalam Bhagawad Gita IV. 13 (Wiana, 2011) dinyatakan untuk menentukan Catur Varna itu adalah guna dan karma. Guna artinya ininat dan bakat pembawaan yang sudah berkembang menjadi suatu profesi baik karena keterampilan maupun keahlian. Sedangkan karma artinya pekerjaan. Kalau pekerjaan dan keterampilan atau keahlian bertemu itulah Varna. Artinya seseorang yang mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan atau keahlianya, hal itulah yang menentukan Varna mereka. Misalnya, seseorang amat benbakat dan berininat dalam bidang keagamaan dan bekerja dalam bidang tersebut, dialah dapat disebut Brahmana Varna. Berbakat dan berminat dalam bidang pemerintahan kenegaraan dan pertahanan terus bekerja di bidang tersebut mereka disebut Ksatniya Varna. Kalau berminat dan berbakat di bidang ekonomi dan bekerja di bidang tersebut merekalah yang disebut Vaisya Varna. Sedangkan mereka yang bekerja hanya mengandalkan tenaga fisik semata menekalah yang disebut Sudra Varna. Catur Varna ini tidak ada hubungannya. dengan Wangsa. Dari pengertian itu desa pakraman di Bali seyogianya mengembangkan program-program agar setiap anggota krama desa dibina untuk mengembangkan minat bakatnya dan diupayakan dapat bekerja sesuai dengan minat dan bakat bawaannya yang telah berkembang. Selain itu, desa pakraman memiliki kahyangan tiga sebagai pemujaan Tuhan sebagai Tri Murti agar umat memiliki moral yang luhur dan mental yang kuat dalam menerapkan ajaran Tri Kona (Utpati, Stithi dan Pnalina) dan Tri Guna. Dengan deinikian dinainika kehidupan itu menjadi senantiasa positif. Artinya Utpati, Stithi dan Pralina dinamis ke arah yang positif.
Selain Wiana, Hendra Santika (2011) juga mengatakan bahwa desa adat di Bali atau yang lebih dikenal dengan desa pekraman adalah persekutuan hukum adat yang memiliki ciri-ciri khusus yang tidak ditemukan dalam jenis persekutuan hukum dari daerah lainnya. Ciri khusus ini berkaitan dengan landasan filosofi Hindu yang menjiwai kehidupan masyarakat adat di Bali, yang dikenal dengan konsep Tri Hita Karana yang artinya Tiga Sebab dari Kebahagiaan. Yang dimaksud adalah Tuhan (Sang Hyang Widhi Wasa), alam (Bhuwana Agung) dan manusia (Bhuwana Alit). Ketiga wujud ini terjelma dalam kehidupan desa adat dalam wujud Parahyangan (sebagai tempat memuja Sang Hyang Widhi), Palemahan (sebagai wilayah dari desa adat) dan Pawongan (yaitu anggota dari desa adat atau yang lazim disebut krama).
Secara lebih konkrit, penjelmaan dari unsur-unsur tersebut dalam desa adat adalah berupa:
1. Kahyangan tiga sebagai tempat pemujaan kehadapan sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestrasi-Nya sebagai Tri Murti.
2. Karang Desa sebagai konkrikasi proyeksi dari adanya Bhuwana yang tunduk di bawah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung.
3. Krama Adat sebagai suatu kesatuan hidup yang terorganisir da dalam wilayah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung secara “ selunglung sabhayantaka” bersama-sama melaksanakan seluruh aspek kehidupan adat istiadat. (Fakultas Hukum UNUD, 1970 : 10, dalam Santika, 2011).

Secara historis belum diketahui kapan dan bagaimana proses awal terbentuknya desa adat di Bali. Ada yang menduga bahwa desa adat telah ada di Bali sejak zaman neolitikum dalam zaman prasejarah. Desa adat mempunyai identitas unsur-unsur sebagai persekutuan masyarakat hukum adat, serta mempunyai beberapa ciri khas yang membedakannya dengan kelompok sosial lain. Ciri pembeda tersebut antara lain adanya wilayah tertentu yang mempunyai batas-batas yang jelas, dimana sebagian besar warganya berdomisili di wilayah tersebut dan adanya bangunan suci milik desa adat berupa kahyangan tiga atau kahyangan desa (Dharmayuda, 2001).
Menurut Hadi, eksistensi Desa adat di Bali atau lebih dikenal dengan desa pakraman diakui oleh pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan oleh Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 6 Tahun 1986, yang mengatur tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat di Propinsi Daerah Bali. Kelembagaan Desa adat bersifat permanen dilandasi oleh Tri Hita Karana. Pengertian Desa adat mencakup dua hal, yaitu : (1) Desa adatnya sendiri sebagai suatu wadah, dan (2) adat istiadatnya sebagai isi dari wadah tersebut. Desa adat merupakan suatu lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali. Kemudian Perda tersebut diganti dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman.


Daftar Pustaka

Wiana, Ketut.2011. Di Bali, Desa Adat Itu Desa Pakraman.Bali: Weda Wakya – Balipost Minggu, 4 September 2011. Diakses pada laman: http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1852&Itemid=82
Santika, I Putu Hendra.2011. Desa Adat Bali.Diakses pada laman: http://arcaban.blogspot.com/2011/12/desa-adat-bali.html
Dharmayuda, I.M.S., 2001. Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali.Denpasar: Upada Sastra.
Hadi, Agus Purbathin. Eksistensi Desa Adat Dan Kelembagaan Lokal: Kasus Bali. Yayasan Agribisnis/Pusat Pengembangan Masyarakat Agrikarya (PPMA).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bad Cops, Good Cops #EnglishGames01

Susahnya Jadi Dosen