Sedikit Mengenai Desa Adat (Desa Pekraman) di Bali
Wacana
mengenai Desa Pakraman sudah ada sejak zaman Mpu Kuturan. Ini terbukti dari
sebuah kutipan lontar Mpu Kuturan sebagai berikut:
Desa
Pakraman winangun dening Sang Catur Varna manut linging Sang Hyang Aji.
Artinya: Desa pakraman itu dibangun oleh Sang Catur Varna (Brahmana. Ksatriya, Vaisya, Sudra) menurut konsep kitab suci.
Berdasarkan
kutipan ini, Ketut Wiana (2011) memaparkan dengan jelas mengenai konsep Desa
Pakraman. Beliau memaparkan bahwa desa pakraman tersebut adalah lembaga sosial
religius untuk Sang Catur Varna yang penataannya berdasarkan pustaka suci
Hindu. Sayang eksistensi konsep ini terkubur oleh proses sejarah di mana para
akhli Belanda menyebut desa-desa di Indonesia dengan berbagai nama yang ditata
dengan norma tradisional yang semuanya disebut desa adat.
Lebih
rinci beliau menjabarkan bahwa kata “desa” dalam bahasa Sansekerta artinya
petunjuk atau tuntunan rohani. Pakraman berasal dari kata “grama” artinya
wilayah tempat bermukim. Dengan deinikian desa pakraman artinya suatu wilayah
pemukiman atau penguyuban hidup yang ditata berdasarkan kaidah-kaidah atau
tuntunan rohani (Veda). Di India sampai saat ini ada desa yang demikian yang
disebut grama desa. Pada zaman Majapahit desa yang demikian itu disebut desa drstha.
Kata drstha artinya pandangan. Jadi, desa drstha artinya suatu penguyuban hidup
yang berdasarkan kesamaan pandangan rohani. Menurut teks lontar Mpu Kuturan
yang dikutip di atas, desa pakraman itu adalah wadah kehidupan untuk
mengembangkan ajaran Catur Varna menurut petunjuk kitab suci ini artinya desa
pakraman itu adalah sebagai wadah kehidupan untuk membina agar setiap umat
anggota krama desa memiliki profesi atau Varna. Seyogianya setiap orang di desa
pakraman dibina agar dapat mengembangkan guna dan karmanya. Dengan demikian
tidak ada anggota krama desa yang menjadi pengangguran. Dalam Bhagawad Gita IV.
13 (Wiana, 2011) dinyatakan untuk menentukan Catur Varna itu adalah guna dan
karma. Guna artinya ininat dan bakat pembawaan yang sudah berkembang menjadi
suatu profesi baik karena keterampilan maupun keahlian. Sedangkan karma artinya
pekerjaan. Kalau pekerjaan dan keterampilan atau keahlian bertemu itulah Varna.
Artinya seseorang yang mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan atau
keahlianya, hal itulah yang menentukan Varna mereka. Misalnya, seseorang amat
benbakat dan berininat dalam bidang keagamaan dan bekerja dalam bidang
tersebut, dialah dapat disebut Brahmana Varna. Berbakat dan berminat dalam
bidang pemerintahan kenegaraan dan pertahanan terus bekerja di bidang tersebut
mereka disebut Ksatniya Varna. Kalau berminat dan berbakat di bidang ekonomi
dan bekerja di bidang tersebut merekalah yang disebut Vaisya Varna. Sedangkan
mereka yang bekerja hanya mengandalkan tenaga fisik semata menekalah yang
disebut Sudra Varna. Catur Varna ini tidak ada hubungannya. dengan Wangsa. Dari
pengertian itu desa pakraman di Bali seyogianya mengembangkan program-program
agar setiap anggota krama desa dibina untuk mengembangkan minat bakatnya dan
diupayakan dapat bekerja sesuai dengan minat dan bakat bawaannya yang telah
berkembang. Selain itu, desa pakraman memiliki kahyangan tiga sebagai pemujaan
Tuhan sebagai Tri Murti agar umat memiliki moral yang luhur dan mental yang
kuat dalam menerapkan ajaran Tri Kona (Utpati, Stithi dan Pnalina) dan Tri
Guna. Dengan deinikian dinainika kehidupan itu menjadi senantiasa positif.
Artinya Utpati, Stithi dan Pralina dinamis ke arah yang positif.
Selain
Wiana, Hendra Santika (2011) juga mengatakan bahwa desa adat di Bali atau yang
lebih dikenal dengan desa pekraman adalah persekutuan hukum adat yang memiliki ciri-ciri
khusus yang tidak ditemukan dalam jenis persekutuan hukum dari daerah lainnya.
Ciri khusus ini berkaitan dengan landasan filosofi Hindu yang menjiwai
kehidupan masyarakat adat di Bali, yang dikenal dengan konsep Tri Hita Karana
yang artinya Tiga Sebab dari Kebahagiaan. Yang dimaksud adalah Tuhan (Sang
Hyang Widhi Wasa), alam (Bhuwana Agung) dan manusia (Bhuwana Alit). Ketiga
wujud ini terjelma dalam kehidupan desa adat dalam wujud Parahyangan (sebagai
tempat memuja Sang Hyang Widhi), Palemahan (sebagai wilayah dari desa adat) dan
Pawongan (yaitu anggota dari desa adat atau yang lazim disebut krama).
Secara
lebih konkrit, penjelmaan dari unsur-unsur tersebut dalam desa adat adalah
berupa:
1.
Kahyangan tiga sebagai tempat pemujaan kehadapan sang Hyang Widhi Wasa dalam
manifestrasi-Nya sebagai Tri Murti.
2.
Karang Desa sebagai konkrikasi proyeksi dari adanya Bhuwana yang tunduk di
bawah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung.
3.
Krama Adat sebagai suatu kesatuan hidup yang terorganisir da dalam wilayah
kekuasaan hukum teritorial Bale Agung secara “ selunglung sabhayantaka”
bersama-sama melaksanakan seluruh aspek kehidupan adat istiadat. (Fakultas
Hukum UNUD, 1970 : 10, dalam Santika, 2011).
Secara
historis belum diketahui kapan dan bagaimana proses awal terbentuknya desa adat
di Bali. Ada yang menduga bahwa desa adat telah ada di Bali sejak zaman neolitikum
dalam zaman prasejarah. Desa adat mempunyai identitas unsur-unsur sebagai persekutuan
masyarakat hukum adat, serta mempunyai beberapa ciri khas yang membedakannya
dengan kelompok sosial lain. Ciri pembeda tersebut antara lain adanya wilayah
tertentu yang mempunyai batas-batas yang jelas, dimana sebagian besar warganya
berdomisili di wilayah tersebut dan adanya bangunan suci milik desa adat berupa
kahyangan tiga atau kahyangan desa (Dharmayuda, 2001).
Menurut
Hadi, eksistensi Desa adat di Bali atau lebih dikenal dengan desa pakraman
diakui oleh pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan oleh Peraturan Daerah Propinsi
Bali No. 6 Tahun 1986, yang mengatur tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa
adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat di Propinsi Daerah Bali.
Kelembagaan Desa adat bersifat permanen dilandasi oleh Tri Hita Karana.
Pengertian Desa adat mencakup dua hal, yaitu : (1) Desa adatnya sendiri sebagai
suatu wadah, dan (2) adat istiadatnya sebagai isi dari wadah tersebut. Desa
adat merupakan suatu lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya
dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali. Kemudian Perda tersebut diganti
dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman.
Daftar
Pustaka
Wiana, Ketut.2011. Di Bali, Desa Adat Itu Desa
Pakraman.Bali: Weda Wakya – Balipost Minggu, 4 September 2011. Diakses pada
laman: http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1852&Itemid=82
Santika, I Putu Hendra.2011. Desa Adat Bali.Diakses
pada laman: http://arcaban.blogspot.com/2011/12/desa-adat-bali.html
Dharmayuda, I.M.S., 2001. Desa Adat Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat di Bali.Denpasar: Upada Sastra.
Hadi, Agus Purbathin. Eksistensi Desa Adat Dan
Kelembagaan Lokal: Kasus Bali. Yayasan Agribisnis/Pusat Pengembangan Masyarakat
Agrikarya (PPMA).
Komentar
Posting Komentar